
"Ini urusan kewibawaan negara dan bersifat struktural kok. Urusan hukum, urusan pidana kekerasan dimana pelaku kekerasan harus diproses secara hukum," jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/08/2012).
Menurutnya, permasalahan yang berkaitan dengan keyakinan merupakan murni urusan pribadi masing-masing. Justru akhir-akhir ini terdapat upaya untuk sedikit menggeser agama di kalangan masyarakat.
"Bukan urusan agama, karena sejak lama agama dianggap urusan privat. Sejak lama agama-agama dan tokoh-tokoh agama dipinggirkan. Ada proses periferalisasi dan marginalisasi agama dengan desakan-desakan agar agama tidak dibawa-bawa ke ruang publik," paparnya.
Kata Hajriyanto, ada tendensi berkembangnya pandangan dan sikap di kalangan masyarakat untuk merendahkan institusi-institusi keagamaan. Maka hal tersebut berdampak pada merosotnya kewibawaan agama di tengah-tengah masyarakat.
"Akibatnya, masyarakat cenderung bertindak sendiri-sendiri dalam menghukum kelompok yang minoritas yang dianggap menyimpang dari mainstream," tegasnya.
Untuk itu, sambung Hajriyanto, negara harus bertindak tegas untuk menyikapi hal tersebut. "Bayangkan saja kalau suatu saat salah satu kelompok yang minoritas di suatu daerah menjadi korban penyerangan kelompok lain, padahal di daerah lain mereka mayoritas," pungkasnya.
Sumber
