Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Posted by Bratamoon On Rabu, 07 Januari 2015 0 komentar
Berikut adalah tarif resmi pembuatan perpanjangan SIM :

1.Sim A
  • Baru  : Rp.120.000
  • Perpanjang : Rp.80.000

2.Sim BI
  • Baru : Rp.120.000
  • Perpanjang : Rp.80.000

3.Sim BII
  • Baru : Rp.120.000
  • Perpanjang : Rp.80.000

4. Sim C
  • Baru : Rp.100.000
  • Perpanjang : Rp.70.000

5.Sim D (Penyandang cacat)
  • Baru : Rp.50.000
  • Perpanjang : Rp.30.000

6.Sim Internasional
  • Baru : Rp.250.000
  • Perpanjang : Rp.225.000

Tarif ini telah terinci di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,jadi disarankan jangan mau membayar lebih apalagi dengan rayuan cepat proses pembuatan dan perpanjangan.



#Sim #Perpanjangan SIM #Pembuatan SIM #harga SIM #cara membuat SIM #Tarif pembuatan SIM #Tarif resmi pembuatan SIM #Tarif resmi perpajangan SIM #harga SIM Internasional #Cara membuat SIM
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar