Berikut adalah tarif resmi pembuatan perpanjangan SIM :
1.Sim A
2.Sim BI
3.Sim BII
4. Sim C
5.Sim D (Penyandang cacat)
6.Sim Internasional
Tarif ini telah terinci di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,jadi disarankan jangan mau membayar lebih apalagi dengan rayuan cepat proses pembuatan dan perpanjangan.
#Sim #Perpanjangan SIM #Pembuatan SIM #harga SIM #cara membuat SIM #Tarif pembuatan SIM #Tarif resmi pembuatan SIM #Tarif resmi perpajangan SIM #harga SIM Internasional #Cara membuat SIM
1.Sim A
- Baru : Rp.120.000
- Perpanjang : Rp.80.000
2.Sim BI
- Baru : Rp.120.000
- Perpanjang : Rp.80.000
3.Sim BII
- Baru : Rp.120.000
- Perpanjang : Rp.80.000
4. Sim C
- Baru : Rp.100.000
- Perpanjang : Rp.70.000
5.Sim D (Penyandang cacat)
- Baru : Rp.50.000
- Perpanjang : Rp.30.000
6.Sim Internasional
- Baru : Rp.250.000
- Perpanjang : Rp.225.000
Tarif ini telah terinci di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,jadi disarankan jangan mau membayar lebih apalagi dengan rayuan cepat proses pembuatan dan perpanjangan.
#Sim #Perpanjangan SIM #Pembuatan SIM #harga SIM #cara membuat SIM #Tarif pembuatan SIM #Tarif resmi pembuatan SIM #Tarif resmi perpajangan SIM #harga SIM Internasional #Cara membuat SIM
0 Comments